← Kembali ke Informasi Terkini
Cara Mengelola Obat Rusak
Zulfa Wahyundari, Apt, M.Sc - DAGUSIBU (DApatkan, GUnakan, SImpan, BUang)
Ciri-ciri obat yang rusak :
- Tablet
- Kapsul
- Puyer
- Salep / Krim / Lotion / Cairan
- Obat yang telah lewat tanggal kadaluarsanya.
- Obat yang sudah rusak.
- Obat tetes mata yang sudah terbuka lebih dari satu bulan.
- Label pada obat sudah tidak terbaca.
- Membuang obat sembarangan dapat menyebabkan polusi lingkungan.
- Menghindari pemakaian obat yang telah dibuang.
- Mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab melakukan kejahatan pemalsuan obat.
- Hilangkan semua informasi yang ada pada obat yang akan dibuang dan keluarkan obat dari bungkusnya.
- Untuk obat berbentuk tablet dan kapsul, hancurkan obat, dan campur dengan air, tanah, atau bahan lain yang tidak diinginkan, kemudian taruh ke dalam wadah atau plastik tertutup. Buang ke tempat sampah.
- Untuk obat berbentuk sirup, dapat dibuang dengan cara diencerkan dengan air lalu dituang ke dalam saluran pembuangan air. Akan tetapi, untuk sirup antibiotik sebaiknya dibiarkan tetap berada dalam kemasan aslinya, dengan dicampur bersama air, tanah, atau bahan lain yang tidak diinginkan, kemudian ditutup rapat. Buang ke tempat sampah atau lubang tanah.
- Telah lewat tanggal kadaluarsanya.
- Telah berubah warna, bau dan rasa.
- Konsultasi dengan apoteker agar dapat membuang obat dengan benar.
- Hilangkan semua label dari wadah.
- Untuk kapsul / tablet / bentuk padat lain hancurkan dahulu dan campur dengan tanah / bahan kotor lainnya, masukkan plastik dan buang ke tempat sampah.
- Untuk cairan, buang pada kloset, kecuali antibiotika bersama wadahnya dengan menghilangkan label dan membuangnya ke tempat sampah.
- Intinya : obat harus dimusnahkan dan tidak tersisa.