← Kembali ke Informasi Terkini
Benarkah PSBB dapat Mencegah Penyebaran Virus Corona
Tim Humas RSST - Dalam beberapa waktu lalu sudah dilaksanakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di beberapa wilayah di Indonesia. PSBB diharapkan dapat menjadi sebuah jawaban dari pencegahan penyebaran Virus Corona. Hal ini juga sudah terlihat di berbagai negara melakukan pencegahan Virus Corona dengan cara yang berbeda di antaranya pemberlakukan lockdown di sejumlah Negara. Walaupun secara pencegahan berbeda dengan lockdown yang diterapkan di berbagai negara, PSBB sendiri merupakan sebuah pembatasan sosial berskala besar yang mencakup dalam satu wilayah tertentu.
PSBB sendiri adalah peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah. Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan dalam keterangannya tertulisnya mengatakan bahwa PSBB melingkupi pembatasan sejumlah kegiatan penduduk tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19.
Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. Kriteria wilayah yang menerapkan PSBB adalah memiliki peningkatan jumlah kasus dan kematian akibat penyakit COVID-19 secara signifikan dan cepat serta memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Bagaimana Pelaksanaan PSBB?
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Sesuai Permenkes, sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait :
- Pertahanan dan keamanan
- Ketertiban umum
- Kebutuhan pangan
- Bahan bakar minyak dan gas
- Pelayanan kesehatan
- Perekonomian
- Keuangan
- Komunikasi
- Industri
- Ekspor dan impor
- Distribusi logistik, dan kebutuhan dasar lainnya
- Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak gas dan energi.
- Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan.
- Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.
- Moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
- Moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.