← Kembali ke Informasi Terkini
Resepsi Saat Pandemi COVID-19, Ini Syaratnya...
Tim PKRS RSST - Beberapa pasangan mungkin akan melakukan pernikahan pada masa pandemi COVID-19. Hari pernikahan merupakan hari yang istimewa bagi setiap orang. Berbagai upaya dilakukan untuk dapat melangsungkan pernikahan sesuai keinginan. Mungkin, persiapan pernikahan telah dilakukan jauh-jauh hari sebelum COVID-19 ini datang. Sebagian pasangan calon pengantin tetap melakukan pernikahan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Pemerintah telah menghimbau untuk menjalankan prosedur standar kesehatan. Kegiatan yang dilaksanakan harus bisa menyesuaikan standar kesehatan yang ditetapkan, dan harus dijalankan.
Di tengah pandemi COVID-19, Kementerian Agama Republik Indonesia juga telah memberikan aturan terkait pernikahan yang hanya diperbolehkan melangsungkan acara akad nikah saja. Acara pernikahan juga tidak dianjurkan melibatkan banyak orang dan tidak boleh diadakan resepsi pernikahan.
Beberapa calon mempelai tetap memutuskan untuk melangsungkan pernikahan saat pandemi COVID-19 tanpa adanya pesta besar-besaran. Tetapi ada beberapa tata cara khusus yang dilakukan pada saat melangsungkan pernikahan di tengah pandemi. Di bawah ini penjelasannya :
- Batasi Jumlah Tamu yang Hadir
- Gunakan Masker dan Hand Sanitizer
- Lakukan Akad Nikah di Tempat Dengan Sirkulasi Udara yang Baik
- Hindari Prasmanan
- Social Distancing