← Kembali ke Informasi Terkini
Apa Saja Sih Ketentuan Jual Beli Hewan Qurban Saat COVID-19?
Tim PKRS RSST - Kurang lebih satu minggu ke depan, umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul ‘Adha 1441 Hijriah. Maka dari itu pemerintah mulai mengatur rekomendasi untuk kegiatan qurban di masa pandemi COVID-19.
Hal itu telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Qurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam COVID-19 yang Diterbitkan Kementerian Pertanian (Mentan).
- Penjualan hewan qurban dengan menjaga jarak dan bisa dioptimalkan dengan teknologi daring.
- Pemeriksaan kesehatan awal penjual serta pembeli hewan qurban.
- Penerapan hygiene dan sanitasi di tempat penjualan hewan qurban.
- Memanfaatkan penjualan secara daring / online.
- Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) minimal berupa masker.
- Menggunakan pakaian lengan panjang dan sarung tangan sekali pakai.
- Cuci tangan pakai sabun.
- Penjual / pekerja dari wilayah lain harus memiliki surat keterangan sehat.
- Harus menggunakan perlengkapan pribadi.
- Menghindari jabat tangan dan kontak langsung.
- Memperhatikan etika batuk / meludah / bersin yang benar.
- Membersihkan diri saat tiba di rumah. (Tn)