← Kembali ke Informasi Terkini
Pentingnya Pelacakan Kontak Dalam Penanganan Pandemi COVID-19
dr. Kanina Sista, Sp.F, M.Sc - Dalam masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan langkah-langkah dalam memutus rantai transmisi penyakit, salah satunya dengan pelacakan kontak / contact tracing. Pelacakan kontak merupakan proses untuk mengidentifikasi orang-orang yang telah melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi COVID-19. Berdasarkan contact tracing and disease oleh Ken Eames dan Matt Keeling (2003), pelacakan kontak telah terbukti berhasil untuk menekan jumlah penyebaran infeksi seperti yang dilakukan untuk menekan penyakit menular seksual.(1)
Pelacakan kontak pada dasarnya terkait dengan penyebaran infeksi pada tingkat individu dan khususnya rute transmisi potensial. Hal ini penting dilakukan untuk mengidentifikasi dan memperlambat persebaran COVID-19 serta memberikan kewaspadaan kepada orang yang telah melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi COVID-19 sehingga tidak semakin banyak orang yang terinfeksi.
Mengutip Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), pelibatan masyarakat penting untuk memastikan tidak adanya stigma yang muncul pada orang-orang yang masuk kategori kontak erat. Komunikasi yang baik dan jelas dengan mengharapkan kesukarelaan pada kontak erat untuk dilakukan wawancara, melakukan karantina mandiri, pemeriksaan swab, pemantauan (atau melaporkan ada / tidaknya gejala setiap hari) dan untuk dilakukan isolasi jika muncul gejala. Dalam pedoman tersebut, disebutkan komponen utama dari pelacakan kontak adalah sebagai berikut :
- Identifikasi Kontak
- Pendataan Kontak Erat
- Melakukan karantina mandiri.
- Melaporkan sesegera mungkin kepada fasilitas pelayanan kesehatan jika muncul gejala, seperti batuk, pilek, sesak nafas, dan gejala lainnya.
- Follow Up Kontak Erat (Pemantauan dan Karantina).
- Eames KTD, Keeling MJ. Contact tracing and disease control. Proc. R. Soc. B. Biol. Sci. 2003; 270 (1533) : 2565 - 71.
- Republik Indonesia. 2020. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Sekertariat Jenderal Kementerian Kesehatan. Jakarta.