← Kembali ke Informasi Terkini
Apa Saja Perubahan Istilah Terkait COVID-19?
Tim PKRS RSST - Mari kita memahami beberapa istilah dalam penanganan COVID-19 yang mengalami perubahan dan istilah baru.
Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Sebelumnya telah kita ketahui istilah dalam penanganan COVID-19 ada 3 yaitu Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), terkonfrimasi COVID-19 (bergejala maupun tidak bergejala), dan kasus probable. Istilah-istilah itu untuk kepentingan penanganan, untuk petugas, baik gugus tugas atau tenaga kesehatan yang lain, yaitu :
1. Kontak Erat Menggantikan Istilah Orang Dalam Pengawasan (ODP)
Adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat yang dimaksud yaitu :
- Kontak tatap muka;
- Sentuhan fisik; dan
- Orang yang memberikan perawatan langsung tanpa menggunakan APD.
- Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara / wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
- Orang dengan salah satu gejala / tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi / probable COVID-19.
- Orang dengan ISPA berat / pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
- Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik).
- Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
- https://corona.jakarta.go.id/storage/infographic/pdf/perubahan-istilah-covid-19-5f205d0d58017.pdf.
- https://covid19.go.id/edukasi/masyarakat-umum/perubahan-istilah-kasus-covid-19.
- https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/15/200600265/infografik-mengenal-perubahan-istilah-otg-odp-dan-pdp-pada-penanganan-covid.