← Kembali ke Informasi Terkini
Mengapa Orang yang Dicurigai COVID-19 Harus Isolasi Setidaknya 14 Hari?
Tim PKRS RSST - Per tanggal 10 September 2020 jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia mencapai 207.203 orang, dinyatakan sembuh 147.510 orang, dan meninggal dunia 8.456 orang.
Semakin hari angka kasus memang semakin meningkat, tetapi angka kesembuhan juga semakin meningkat. Pemerintah terus menggalakkan kebijakan-kebijakan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Pemerintah juga terus menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan #PakaiMasker #JagaJarak #CuciTanganPakaiSabun.
Selain hal itu, pemerintah juga telah mengeluarkan protokol isolasi mandiri dengan tujuan untuk mengurangi penularan COVID-19. Sebab Virus Corona mudah sekali menyebar dan dapat menyebabkan gejala yang berat dan berakibat fatal.
Protokol ini tidak diperuntukkan bagi semua orang. Berikut adalah orang-orang yang disarankan untuk melakukan protokol isolasi mandiri :
- Memiliki salah satu dari gejala COVID-19 yang ringan, seperti batuk, demam, atau sakit tenggorokan yang bisa diatasi di rumah, dan tidak memiliki penyakit penyerta, seperti penyakit jantung, diabetes, hipertensi, atau penyakit paru yang kronis.
- Tinggal dengan orang yang memiliki gejala COVID-19.
- Telah menjalani rapid test COVID-19 dan hasilnya positif, namun tidak mengalami gejala atau jika hasil rapid test COVID-19 negatif dan menunggu pemeriksaan lanjutan.
- Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di daerah yang endemis COVID-19 (baik di dalam maupun di luar negeri) dalam 14 hari terakhir.