← Kembali ke Informasi Terkini
Bagaimana Hygiene dan Sanitasi Makanan yang Baik dan Benar?
PKRS RSST - Hygiene dan sanitasi mengacu pada lingkungan sehat meliputi lingkungan pemukiman, tempat kerja, tempat rekreasi serta tempat, dan fasilitas umum (sesuai dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan).
Pengelolaan makanan oleh jasa boga harus memenuhi hygiene dan sanitasi yang dilakukan sesuai cara pengolahan makanan yang baik sesuai dengan (Permenkes RI No. 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Hygiene dan Sanitasi Jasa Boga).
Pengertian hygiene adalah upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan subjeknya. Sedangkan pengertian sanitasi adalah upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan lingkungan dari subjeknya.
Tujuan utama dari hygiene dan sanitasi adalah mencegah kontaminasi makanan oleh bakteri, mencegah perkembangbiakan bakteri dan mencegah terjadinya kontaminasi silang dan rekontaminasi.
Dasar penyelenggaraan hygiene dan sanitasi pangan terdapat dalam : Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan pasal 70 dan 71. PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1209/MENKES/KEP/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
Di bawah ini 6 (enam) prinsip hygiene dan sanitasi makanan :
- Pemilihan Bahan Makanan
- Penyimpanan Bahan Makanan
- Persiapan dan Pengolahan Makanan
- Penyimpanan Makanan Matang
- Pengangkutan Makanan
- Penyajian Makanan
- http://yankes.kemkes.go.id/read-hygiene-dan-sanitasi-makanan-7937.html
- https://environment-indonesia.com/6-prinsip-hygiene-sanitasi-yang-harus-diperhatikan/