← Kembali ke Informasi Terkini
Mengenal Disabilitas
PKRS RSST - Sekitar 15 dari 100 orang di dunia menyandang disabilitas. Antara 2-4 dari 100 orang mengalami disabilitas berat (World Report on Disability, WHO 2011). Dengan meningkatnya usia harapan hidup terdapat kecenderungan meningkatnya penyandang disabilitas, apalagi jika disertai pelayanan kesehatan yang kurang memadai. Terjadinya disabilitas juga dapat disebabkan penyakit dan kondisi kesehatan tertentu, bencana alam, kecelakaan, dan penyebab lainnya.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang disabilitas, dan memberikan dukungan dalam upaya meningkatkan martabat, hak serta kesejahteraan para penyandang disabilitas, tanggal 3 Desember dinyatakan sebagai Hari Disabilitas Internasional (International Day of Persons with Disabilities, IDPWD) pada tahun 1992 oleh Majelis Umum PBB. Peringatan IDPWD juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan keuntungan dari integrasi penyandang disabiltas dalam setiap aspek kehidupan politik, sosial, ekonomi dan budaya.
Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Kata “disabilitas” tidak lain adalah kata “cacat” yang selama ini di gunakan oleh orang-orang untuk menyebut orang yang kekurangan fisik atau mental. Karena kata “penyandang cacat” mengandung makna konotasi negatif, maka bahasa tersebut di ubah menjadi “penyandang disabilitas”. Istilah “disabilitas atau cacat” memiliki konotasi yang negatif dan tidak bersahabat terhadap mereka yang memiliki kelainan. Persepsi yang muncul dari istilah “penyandang disabilitas” adalah kelompok sosial ini merupakan kelompok yang serba kekurangan, tidak mampu, perlu dikasihani, dan kurang bermartabat. Persepsi seperti ini jelas bertentangan dengan tujuan konvensi internasional yang mempromosikan penghormatan atas martabat “penyandang disabilitas” dan melindungi dan menjamin kesamaan hak asasi mereka sebagai manusia.
Pemahaman publik tentang disabilitas dan penyandang disabilitas berkaitan erat dengan perilaku diskriminatif yang mereka alami dalam kehidupan sehari-harinya. Perilaku diskriminatif terhadap penyandang disabilitas itu umumnya diakibatkan oleh pemahaman negatif / negative awareness tentang apa itu disabilitas dan siapa itu penyandang disabilitas. Pemahaman negatif tentang disabilitas dan penyandang disabilitas antara lain berakar dari pola pikir pada masyarakat yang didominasi oleh konsep normalitas. Sejarah telah memperlihatkan bahwa orang-orang yang penampilan atau tubuhnya kelihatan atau dipandang sebagai ‘berbeda’ dari yang dianggap oleh masyarakat sebagai normatif, sebagai normalitas, akan dianggap sebagai yang tidak diinginkan / not desirable dan tidak dapat diterima / not acceptable sebagai bagian dari komunitas. Pelabelan negatif sebagai ‘berbeda dari yang diterima sebagai normalitas’ adalah suatu proses stigmatisasi.
Penyandang disabilitas memiliki hak untuk memperoleh standar kesehatan tertinggi yang bisa dicapai tanpa diskriminasi karena disabilitas. Para penyandang disabilitas dapat mengakses pelayanan kesehatan yang peka terhadap gender, termasuk rehabilitasi yang terkait dengan kesehatan.
Pelayanan kesehatan dimulai dari pencegahan, kemudian rehabilitasi dan pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif. Pencegahan disabilitas harus dilakukan sedini mungkin, namun jika disabilitas telah terjadi, diupayakan tingkat kemandirian seoptimal mungkin sesuai potensi yang dimiliki.
Macam-macam Penyandang Disabilitas :
- Tuna Rungu
- Tuna Netra
- Tuna Daksa
- Tuna Grahita
- Tuna Laras
- Autis
- Dini Widinarsih. 2019. Penyandang Disabilitas di Indonesia : Perkembangan Istilah dan Definisi. Diambil dari Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, Jilid 20, Nomor 2, Oktober 2019, 127-142.
- Couser, G.T. 2009. Three Paradigms of Disability. Diakses dari https://www.academia.edu/2306082/Three_paradigms_of_disability.
- Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI. 2018. Disabilitas. Direktorat Penyakit Tidak Menular, Kementerian Kesehatan.
- Ahmad Wasita. 2012. Seluk Beluk Tunarungu dan Tunawicara Serta Strategi Pembelajarannya. Yokyakarta : Javalitera, hal. 17.
- Yustinus Semiun, OFM. 2007. Kesehatan Mental 2. Yogyakarta : Kansius (Anggota IKAPI), hal. 302.