← Kembali ke Informasi Terkini
Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tidak Hanya Kekerasan Fisik!
dr. Kanina Sista, Sp.F - Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan pemberitaan seorang artis yang mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Masalah kekerasan dalam rumah tangga sering terjadi di masyarakat yang dapat menimpa siapa saja, sayangnya banyak kasus yang tidak terungkap sehingga menjadi fenomena gunung es. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu korban merasa kekerasan yang dilakukan oleh pasangannya merupakan kekhilafan sementara, rasa cinta dan sayang kepada pasangan berusaha untuk memaklumi dan mencoba untuk mengerti perlakuan pasangannya, ketakutan akan ditinggalkan pasangannya, ataupun sebab lain seperti norma-norma tertentu yang diyakini oleh korban.
Selama ini kasus KDRT dianggap identik dengan kekerasan fisik seperti pemukulan dengan tangan atau benda, penamparan, dan lain-lain, ternyata KDRT tidak hanya berupa kekerasan fisik. Menurut Undang-undanga Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KDRT merupakan setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- Kekerasan Fisik
- Kekerasan Seksual
- Kekerasan Psikis
- Penelantaran Rumah Tangga
- Suami, isteri dan anak;
- Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
- Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Orang yang bekerja membantu rumah tangga, dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
- Korban mengalami kekerasan fisik.
- Korban memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan cidera yang dialaminya.
- Korban cenderung terlambat untuk berobat (luka tidak diobati).
- Korban berulang kali pergi ke rumah sakit akibat kekerasan fisik.
- Perubahan perilaku menjadi lebih pasif atau ketakutan berlebihan.
- Korban sering mencoba untuk bunuh diri.
- Korban sering menghindari kontak mata.
- Korban mengalami malnutrisi atau dehidrasi.
- Korban dibatasi dalam bersosialisasi.
- Dominan
- Penghinaan
- Isolasi
- Mengintimidasi dan Mengancam
- Penyangkalan
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1226/Menkes/SK/XII/2009 tentang Pedoman Penatalaksanaan Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Sakit.
- Domestic Violence and Abuse. Helpguide.org. Diakses 19 Februari 2021.