← Kembali ke Informasi Terkini
Kiat-kiat Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
dr. Kanina Sista, Sp.F, M.Sc - Berdasarkan United Nations, KDRT dapat terjadi pada siapapun, tanpa memandang ras, usia, agama, gender, status sosial dan tingkat edukasi. Korban dalam KDRT tidak hanya istri tetapi termasuk anak-anak dan anggota keluarga lain yang berada dalam rumah tangga tersebut. Dewasa ini KDRT sering kali dianggap sebagai permasalahan yang rumit karena masih dianggap tabu. Hal ini menyebabkan banyaknya kasus KDRT yang tidak terdeteksi dan berpotensi membahayakan korban apalagi jika KDRT berlangsung lama. Untuk mencegah dan menurunkan risiko yang timbul pada korban KDRT diperlukan penanganan yang tepat.
Tanda Peringatan Adanya Kekerasan
Rumah tangga merupakan hal yang privat dari sebuah keluarga, sulit bagi orang lain untuk mengetahui apa yang terjadi pada rumah tangga orang kecuali jika menyaksikan secara langsung. Berikut merupakan beberapa tanda peringatan pada orang yang mungkin mengalami kekerasan :
- Korban tampak takut atau cemas.
- Korban selalu mengiyakan atau mengikuti semua perkataan atau perbuatan pelaku.
- Korban selalu melaporkan keberadaannya.
- Korban menceritakan karakter atau sifat pelaku seperti selalu cemburu atau terlalu posesif.
- Korban sering memiliki luka, yang dikatakan sebagai “kecelakaan”.
- Korban sering tidak masuk kerja atau sekolah tanpa kejelasan.
- Korban tidak diperbolehkan bersosialisasi dengan keluarga atau teman.
- Korban jarang keluar rumah tanpa pasangannya.
- Korban memiliki akses terbatas terhadap keuangan atau kendaraan.
- Terdapat perubahan perilaku atau kepribadian.
- Korban menunjukkan gejala depresi, kecemasan atau kecenderungan untuk bunuh diri.
- Komunikasi. Dalam penanganan KDRT hindari melawan dengan kekerasan, usahakan komunikasi dengan kepala dingin.
- Memberi tahu orang terdekat. Mengutip Iskandar dalam Yustisi (2016), menceritakan kondisi kepada orang terdekat pada saat tertentu bukan termasuk aib. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban yang anda alami karena dimungkinkan orang terdekat dapat memberikan solusi.
- Lakukan pemeriksaan visum. Dokumentasikan kekerasan fisik yang anda alami dengan memeriksakan diri ke pusat pelayanan kesehatan atau melakukan visum segera setelah anda mengalaminya.
- Upaya penyelamatan diri. Jika anda telah melakukan upaya pencegahan tetapi kejadian KDRT masih berlangsung atau bertambah parah, anda dapat merencanakan tindakan penyelamatan diri. Dalam upaya penyelamatan diri, buatlah rencana untuk pergi dan bicaralah kepada orang lain atau melaporkan kepada pihak berwajib.
- Melaporkan kepada pihak berwajib.
- Seseorang yang anda percaya.
- Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Unit layanan P2TP2A merupakan pusat pelayanan terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang termasuk perlindungan bagi perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan yang terdapat di 34 provinsi di Indonesia.
- Situs resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Masyarakat dapat mengakses formulir pengaduan masyarakat yang berada pada bagian layanan publik KPPA, ketika mengakses situs resmi www.kemenpppa.go.id.
- Unit perlindungan perempuan dan anak di kepolisian terdekat.
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Iskandar, Dadang. Upaya Penanggulangan Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yustisi, 3 (2). 13-22.
- Hidayat, M.M. 2017. Peran Keluarga dan Masyarakat Dalam Pemulihan Mental Korban Kekerasan Rumah Tangga (Studi di Desa Lajuk Gondangwetan Pasuruan). Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
- Widodo, AT. 2009. Peran Tokoh Masyarakat Dalam Penegakan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) : Studi Kasus di Kelurahan Kebondalem Kabupaten Pemalang. Universitas Negeri Semarang.