← Kembali ke Informasi Terkini
Otopsi : Kapan Perlu Dilakukan?
dr. Kanina Sista, Sp.F, M.Sc - Dewasa ini tentu kita kerap mendengar istilah otopsi atau nekropsi, terutama dalam berita yang terkait kriminalitas. Otopsi merupakan prosedur medis untuk memeriksa jenazah. Kata otopsi dan nekropsi sendiri berasal dari bahasa Yunani, dimana otopsi berarti “lihat dengan mata sendiri” sedangkan nekropsi berarti “melihat mayat”. Pelaksanaan otopsi diatur dalam KUHAP, dimana jika bedah mayat tidak mungkin dihindari lagi, maka bedah mayat harus dilakukan. Tujuan otopsi adalah untuk mengetahui identitas, sebab kematian dan waktu kematian. Pelaksanaan prosedur otopsi pada dasarnya tidak memiliki risiko terhadap jenazah, tetapi memiliki risiko penularan penyakit kepada petugas seperti HIV atau Hepatitis B. Untuk menghindari penularan penyakit dari jenazah, petugas diwajibkan menggunakan alat pelindung diri dan melakukan pemeriksaan sesuai standar prosedur operasional yang berlaku.
Hasil dari otopsi merupakan laporan yang terperinci dan menyeluruh tentang temuan pemeriksaan, mencakup antropometris, perlukaan, hasil pemeriksaan laboratorium hingga kesimpulan tentang sebab kematiannya.
Jenis otopsi
Terdapat 2 (dua) jenis otopsi yang banyak dikenal, yaitu otopsi medikolegal dan otopsi klinis. Walaupun dari kedua jenis otopsi tersebut memiliki prosedur yang sama tetapi memiliki tujuan yang berbeda.
- Otopsi medikolegal
- Otopsi klinis
- Kematian tidak wajar seperti pada kasus pembunuhan, bunuh diri dan kecelakaan.
- Kematian mendadak yang mencurigakan.
- Kematian yang tidak diketahui penyebabnya.
- Evaluasi terhadap prosedur medis tertentu.
- Mencari informasi kondisi genetik untuk keluarga.
- Berdasarkan permintaan polisi / keluarga.
- Pemeriksaan luar. Pada pemeriksaan luar yang diperiksa adalah pakaian jenazah, dokumen, tinggi badan, berat badan, rambut dan ciri khusus seperti tato atau bekas luka. Semua tanda kematian jenazah dan perlukaan yang ada di tubuh jenazah juga diperiksa serta didokumentasikan. Pemeriksaan luar jenazah dilakukan tanpa melakukan pembedahan pada jenazah.
- Pemeriksaan dalam. Pemeriksaan dalam atau bedah mayat dilakukan dengan cara membuka tubuh jenazah dengan atau tanpa mengeluarkan bagian-bagian organ dalam dengan tujuan mengetahui sebab kematiannya. Apabila dibutuhkan, dapat diambil sedikit sampel organ untuk dilakukan pemeriksaan secara mikroskopik (sesuai persetujuan dari pihak keluarga).
- Pemeriksaan penunjang. Jika dibutuhkan, dokter dapat melakukan pemeriksaan penunjang yang sesuai dengan kasus yang ditangani. Pemeriksaan penunjang yang dibutuhkan masing-masing jenazah dapat berbeda-beda tergantung jenis kasusnya. Pemeriksaan penunjang yang paling banyak dilakukan adalah pemeriksaan patologi anatomi pada organ dalam, pemeriksaan kadar alkohol atau racun lain dalam tubuh, dan lain-lain.
- Makie, I. 2016. Fungsi Otopsi Forensik dan Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia Berdasarkan KUHAP. Lex Privatum. 4 (5), 139 - 147.
- Madea, B., Henssge, C., Reibe, S., Tsokos, M., Kernbach-Wighton, G. 2014. In B. Madea, ed. Handbook of Forensic Medicine. Wiley Blackwell : 75-133.
- Kotabagi, R., Charati, S., & Jayachandar, D. 2005. Clinical Autopsy vs Medical Autopsy. Medical Journal Armed Forces India, 61 (3), 258-263. Doi : 10.1016/s0377-1237(05)80169-8.
- Welsh, T.S., Kaplan, J. 1998. The Role of Postmortem Examination in Medical Education. Mayo Clinic Proceedings, 73(8), 802-805. Doi:10.4065/73.8.802.