← Kembali ke Informasi Terkini
Penanganan Kematian Saat Isolasi Mandiri
dr. Kanina Sista, Sp.F, M.Sc - Sebanyak 3013 orang dilaporkan meninggal dunia saat menjalani isolasi mandiri dan terjadi di luar rumah sakit, seperti yang dilansir oleh Lapor COVID-19 dari 1 Juni 2021 hingga tanggal 7 Agustus 2021. Jumlah tersebut merupakan hasil pendataan dari semua provinsi di Indonesia. Adapun angka kematian isolasi mandiri tersebut paling banyak terjadi di Provinsi DKI Jakarta, diikuti Provinsi Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Dengan banyaknya jenazah COVID-19 tentu harus diikuti dengan pengelolaan jenazah dengan tepat. Pemerintah telah menetapkan protokol atau langkah-langkah perawatan jenazah hingga pemakaman jenazah penderita COVID-19 untuk memastikan tidak adanya kemungkinan penularan dari jenazah ke orang yang masih hidup.
Penanganan Kematian di Rumah
Jika terdapat kejadian kematian di rumah yang diduga akibat COVID-19, keluarga / RT / RW / kelurahan / kecamatan setempat melaporkan kepada Puskesmas guna dilakukan langkah penapisan untuk melihat tubuh jenazah atas kemungkinan adanya tanda-tanda kekerasan / kematian tidak wajar. Bila ditemukan tanda-tanda kekerasan / kematian tidak wajar, segera lapor kepolisian dan masuk pada protokol kematian tidak wajar. Pihak Puskesmas membuat surat keterangan kematian akibat COVID-19 dan menyertakan bukti hasil pemeriksaan COVID-19 serta mencatat dan melaporkan sesuai ketentuan.
Dalam hal terdapat lonjakan kasus kematian akibat COVID-19, pemulasaraan jenazah dapat dilakukan di Puskesmas atau tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat oleh tim pemulasaraan dari Puskesmas setempat atau tim yang dibentuk dinas kesehatan setempat. Tim pemulasaraan jenazah harus memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai tata laksana pada jenazah yang meninggal dengan COVID-19. Pemulasaraan jenazah dilaksanakan sebagai berikut :
- Tim pemulasaraan jenazah menggunakan APD lengkap sesuai ketentuan APD.
- Selain tim pemulasaraan jenazah, tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan.
- Tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsem.
- Lakukan disinfeksi pada jenazah menggunakan cairan disinfektan.
- Tidak menekan dada dan perut jenazah, ataupun memindahkan jenazah sebelum jenazah dibungkus dengan plastik erat.
- Tutup semua lubang tubuh menggunakan kapas yang sudah dibasahi dengan klorin 0,5%. Jika terdapat bekas luka akibat tindakan medis atau lainnya, maka dilakukan penutupan dengan plester kedap air.
- Bungkus badan jenazah dengan plastik bening. Pakaian jenazah tidak perlu dilepaskan. Dalam hal akan dilakukan pemandian jenazah, maka dilakukan sesuai dengan agama yang dianut jenazah. Bila jenazah beragama islam, mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana’iz) Muslim yang Terinfeksi COVID-19.
- Setelah dimandikan, jenazah dibungkus kembali dengan plastik dan diikat erat serta dipastikan tidak ada cairan maupun udara yang keluar. Setelah itu dilakukan disinfeksi pada bagian luar plastik dengan cairan disinfektan.
- Setelah jenazah dibungkus dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7) dan 8), jenazah dapat dimasukan kembali ke dalam plastik yang terdapat pegangan untuk memudahkan memasukan jenazah ke liang lahat atau dimasukan dalam kantong jenazah atau peti jenazah.
- Pindahkan jenazah ke atas brankar jenazah, lalu ditutup dan dimasukkan ke dalam kendaraan / sarana untuk mengangkut jenazah.
- Tangani sisa-sisa cairan yang ada di tempat pemulasaraan dengan menggunakan spill kit yang telah disiapkan sebelumnya.
- Lakukan tindakan disinfeksi lingkungan dengan menyemprotkan cairan disinfektan ke daerah tempat pemulasaraan maupun daerah yang ditemukan ada tumpahan cairan.
- Petugas melepaskan APD di lokasi, lalu menggantinya dengan APD yang sesuai ketentuan
- Sarung tangan
- Masker bedah
- Gown tangan panjang kedap air
- Face shield
- https://covid19.who.int/
- https://laporcovid19.org/data/kematian-isoman/
- Republik Indonesia. 2020. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
- Republik Indonesia. 2021. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4838/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).