← Kembali ke Informasi Terkini

Berita

“Stop Merokok”

Klaten, Selasa 31 Mei 2022 pukul 13.00 WIB, Tim Promosi Kesehatan dan Pemasaran RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro (RSST) menyelenggarakan siaran kesehatan di radio sentral RSST dengan tema “Stop Merokok” Narasumber Saudari Auliya Zakiyah Isnaini, AMK.

Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan. Merokok adalah menghisap rokok ( asap rokok ) langsung dari aliran utama ( mainstream smoke ) melalui mulut. Merokok mengganggu kesehatan terbukti banyak menyebabkan penyakit baik secara langsung maupun tidak langsung. Kebiasaan merokok bukan saja merugikan si perokok, tetapi juga bagi orang di sekitarnya.

Menurut data WHO, Indonesia merupakan Negara ketiga dengan jumlah perokok terbesar di dunia setelah Cina dan India. Peningkatan konsumsi rokok berdampak pada makin tingginya beban penyakit akibat rokok dan bertambahnya angka kematian akibat rokok. Tahun 2030 diperkirakan angka kematian perokok di dunia akan mencapai 10 juta jiwa dan 70% di antaranya berasal dari Negara berkembang.

Yang perlu diperhatikan :

  • Asap rokok mengandung zat yang sangat berbahaya yaitu tar, nikotin, karbon monoksida, dsb
  • Asap rokok yang baru mati di asbak mengandung tiga kali lipat bahan pemicu kanker di udara dan 50 kali mengandung bahan pengeiritasi mata dan pernapasan.
  • Seseorang yang mencoba merokok biasanya akan ketagihan karena rokok bersifat candu yang sulit dilepaskan dalam kondisi apapun
  • Harga rokok yang mahal

Bahaya merokok bisa menyebabkan berbagai penyakit :

  • Penyakit Paru Obstruksi Kronis/ PPOK
  • Penyakit Kanker Paru
  • Penyakit Kanker Kandung Kemih
  • Penyakit Kanker Payudara
  • Penyakit Kanker Serviks
  • Penyakit Kanker Kerongkongan
  • Penyakit Kanker Pencernaan
  • Penyakit Kanker Ginjal
  • Penyakit Kanker Mulut
  • Penyakit Kanker Tenggorokan
  • Penyakit Stroke
  • Penyakit Jantung Koroner
  • Impotensi dan gangguan seksual lainnya
  • Serangan jantung

Kiat berhenti merokok

  1. Patuhi Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2003 tentang Kawasan Tanpa Rokok ( tempat/ fasilitas umum, instansi resmi, tempat ibadah dan sekolah ).
  2. Niat dari dalam diri untuk berhenti merokok.
  3. Ingat berbagai bahaya yang ditimbulkan akibat merokok.
  4. Jauhkan diri dari hal-hal atau benda-benda yang berhubungan dengan rokok atau yang mengingatkan dengan rokok seperti korek api, bungkus rokok, dan asbak.
  5. Lakukan olahraga teratur.
  6. Minta dukungan dari keluarga dan sahabat untuk berhenti merokok.
  7. Dekatkan diri kepada Tuhan.

STOP MEROKOK

MEROKOK BERBAHAYA UNTUK KESEHATAN

MEROKOK MENGANGGU LINGKUNGAN

MEROKOK MEMBUAT KANTONG KERING

Sumber : http://p2ptm.kemkes.go.id