← Kembali ke Informasi Terkini
Apa Sih Gratifikasi Itu ?
Klaten, Jumat 2 September 2022, Tim Promosi Kesehatan dan Pemasaran RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro (RSST) menyelenggarakan siaran dengan tema “Apa Sih Gratifikasi Itu?”. Narasumber Tara Maulina Muredy, SE.Akt. Acara diselenggarakan di radio sentral RSST.
Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Dasar Hukum yang mengatur tentang Gratifikasi :
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No 1 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
- SK Direktur Utama RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Nomor HK.02.03/II.1/3161/2020 tentang Pengelolaan Gratifikasi di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro.
- SK Direktur Utama RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Nomor HK.02.03/III.3.1/8631/2022 tentang Pemberian Apresiasi Kepada Pelapor Gratifikasi di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro.
- SOP - AP Nomor OT.02.02/V/89/2020 tentang Pengendalian Gratifikasi.
- Memberikan pedoman bagi pegawai Kementerian Kesehatan, Penyelenggara Negara, dan UPG dalam mencegah dan mengendalikan terjadinya tindakan yang berpotensi atau mengarah pada gratifikasi serta mekanisme pelaporannya; dan
- Mewujudkan pegawai Kementerian Kesehatan atau Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan
- Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum
- Manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum
- Perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum
- Hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum
- Hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan
- Penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan
- Kompensasi atau honor atas profesi diluar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan
- Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti Honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi Penerima
- Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu penerima gratifikasi sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan
- Pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum
- Pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara
- Menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan gratifikasi dari pegawai Kementerian Kesehatan dan Penyelenggara negara;
- Menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan gratifikasi dari pegawai Kementerian Kesehatan dan Penyelenggara negara, dalam hal pelapor Kementerian Kesehatan melaporkan penolakan gratifikasi;
- Meneruskan laporan penerimaan gratifikasi kepada KPK;
- Melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi secara periodik kepada KPK;
- Menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian gratifikasi kepada Menteri;
- Melakukan sosialisasi ketentuan gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal Kementerian Kesehatan dan memfasilitasi penyusunan deklarasi anti gratifikasi secara periodik;
- Melakukan pemeliharaan barang gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status dari KPK;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka Pengendalian gratifikasi;
- Melakukan konfirmasi langsung atas laporan gratifikasi kepada pelapor yang terkait dengan kelengkapan pelaporan gratifikasi;
- Menentukan dan memberikan rekomendasi atas penanganan dan pemanfaatan objek gratifikasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan objek gratifikasi;
- Melakukan koordinasi konsultasi dan surat-menyurat dengan KPK atas nama Kementerian Kesehatan;
- Meminta data dan informasi kepada unit kerja tertentu, Pegawai Kementerian Kesehatan, dan Penyelenggara Negara terkait pemantauan penerapan program pengendalian gratifikasi; dan
- Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan dengan Inspektorat Jenderal dan pihak lainnya.
- UPG Kementerian Kesehatan, UPG Eselon I, atau UPG Unit Pelaksana Teknis dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima; atau
- KPK dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima.
- Gratifikasi milik negara; atau
- Gratifikasi milik penerima.
- Bila pelaporan gratifikasi telah disertai dengan penyerahan objek gratifikasi, maka UPG berkoordinasi kepada KPK agar objek gratifikasi tersebut diserahterimakan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Bila pelaporan gratifikasi tidak disertai dengan penyerahan objek gratifikasi, maka Pelapor wajib menyampaikan objek gratifikasi secara langsung kepada KPK atau melalui UPG. Penyerahan objek gratifikasi wajib disampaikan oleh Pelapor paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima surat keputusan penetapan kepemilikan Gratifikasi.
- Bila pelaporan telah disertai dengan penyerahan objek gratifikasi, UPG berkoordinasi dengan Pelapor untuk dapat mengambil kembali objek gratifikasi di UPG atau KPK dengan membawa bukti surat keputusan penetapan kepemilikan gratifikasi;
- Bila pelaporan tidak disertai dengan penyerahan objek gratifikasi, UPG menyampaikan kepada Pelapor perihal status kepemilikan gratifikasi bahwa objek gratifikasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh Pelapor; dan
- Bila objek gratifikasi tidak diambil oleh Pelapor dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak gratifikasi ditetapkan menjadi milik Penerima, objek gratifikasi diserahkan kepada Negara untuk kemanfaatan publik setelah diinformasikan kepada Pelapor secara tertulis.
- Kurniadi Iman Hadi. 2017. Analisis Hukum Tindak Pidana Gratifikasi Melalui Hibah Dalam Tindak Pidana Korupsi. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.
- Andiko Toha. 2016. Sanksi Bagi Pemberi Dan Penerima Gratifikasi Perspektif Hukum Pidana Islam. Qiyas Volume 1 Nomer 1.
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No 1 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
- SK Direktur Utama RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Nomor HK.02.03/II.1/3161/2020 tentang Pengelolaan Gratifikasi di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro.
