← Kembali ke Informasi Terkini

Berita

“Mengenal Apa Itu Gratifikasi”

Klaten, Senin 17 April 2023, Tim Promosi Kesehatan dan Pemasaran RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro (RSST) menyelenggarakan penyuluhan kesehatan dengan tema “Mengenal Apa Itu Gratifikasi”. Narasumber Tara Mauliana Muredy, S.E dan Ibu Eti Widijawati, S.E. Acara diselenggarakan di ruang tunggu Instalasi Rawat Jalan Terpadu (IRJT) RSST. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Dasar Hukum
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Kesehatan
  • Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Nomor : HK. 02. 03/ II.1/ 3161/ 2020
Apa kriteria Gratifikasi yang dilarang?
  • Pegawai atau Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi wajib melaporkan Gratifikasi yang diterima.
  • Bila Gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka Pegawai atau Penyelenggara Negara wajib menolak Gratifikasi.
Mengapa Gratifikasi itu dilarang?
  • Gratifikasi pada dasarnya adalah Suap yang Tertunda / Suap Terselubung.
  • Pegawai atau Penyelenggara Negara yang terbiasa menerima Gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya, sehingga Gratifikasi dianggap sebagai Akar Korupsi.
  • Gratifikasi dapat mendorong Pegawai atau Penyelenggara Negara bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional, sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Siapa saja yang dimaksud dengan Pegawai dan Penyelenggara Negara?
  • Pegawai, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Non PNS dan Pegawai lain yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
  • Penyelenggara Negara, Pejabat Negara yang menjalankan fungsi Eksekutif, Legislative, atau Yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Gratifikasi yang boleh diterima apa saja?
  • Pemberian dalam keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat Konflik Kepentingan;
  • Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
  • Manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum;
  • Perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang Berlaku Umum;
  • Hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki Konflik Kepentingan dan berlaku umum;
  • Hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan Kedinasan;
  • Penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang Berlaku Umum dan tidak terkait Kedinasan;
  • Kompensasi atau honor atas profesi diluar kegiatan Kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat Konflik Kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan;
  • Kompensasi yang diterima terkait kegiatan Kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi Penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi Penerima;
  • Karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan;
  • Pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi;
  • Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri Penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu Penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat Konflik Kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan;
  • Pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat Konflik Kepentingan;
  • Pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
  • Pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum; dan
  • Pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Apa yang dilakukan Pegawai / Penyelenggara Negara jika diberi Gratifikasi yang dilarang?
  • Tindakan yang harus dilakukan adalah Menolak Pemberian Gratifikasi.
  • Jika pada kondisi tertentu tidak dapat menolaknya, misalnya gratifikasi disampaikan melalui perantara istri/suami/anak, identitas pemberi tidak diketahui, atau demi menjaga hubungan baik dengan pemberi, maka Pegawai / Penyelenggara Negara wajib Melaporkan Penerimaan Gratifikasi.
Penolakan gratifikasi akan membangun kebiasaan dan budaya anti gratifikasi, yang pada akhirnya akan membangun Budaya Anti Korupsi. Antusias peserta sangat baik serta ada umpan balik pertanyaan dari pasien kepada narasumber. Daftar Pustaka
  • Sendvy Laka 2018. Pelaksanaan Pelaporan Gratifikasi Oleh Pejabat Negara Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (Studi Kasus Pada Komisi Pemberantasan Korupsi). Skripsi Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang.
  • Iman Kurniadi Hadi. 2017. Analisis Hukum Tindak Pidana Gratifikasi Melalui Hibah Dalam Tindak Pidana Korupsi. Skripsi Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.