← Kembali ke Informasi Terkini
“Pencegahan Kekerasan pada Anak”
Klaten, Jumat 4 Agustus 2023, Tim Promosi Kesehatan dan Pemasaran RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro (RSST) menyelenggarakan penyuluhan kesehatan dengan tema “Pencegahan Kekerasan pada Anak”. Narasumber Dokter Residen Anak UGM. Acara diselenggarakan di ruang rawat inap anak.
Kekerasan pada anak adalah perilaku kekerasan, penganiayaan, atau penyiksaan yang menimbulkan kerugian fisik dan psikis pada anak. Kekerasan terhadap anak merupakan kondisi yang sudah lama terjadi di tengah masyarakat, meskipun hal ini tidak sesuai dengan hukum. Tapi praktek tersebut tetap terjadi bahkan hampir di semua lapisan masyarakat. Hal ini membuat kondisi anak paradoks. Artinya, secara ideal, anak adalah pewaris dan pelanjut masa depan bangsa, tapi secara riil, situasi anak masih terus memburuk.
Dasar Undang- Undang Perlindungan Anak
Dasar Undang- Undang perlindungan anak yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Bentuk kekerasan pada anak
- Kekerasan fisik, contohnya penyiksaan, pemukulan, tamparan, tendangan, injak dengan yang mengakibatkan luka atau kematian anak.
- Kekerasan psikis, contohnya Omelan, penggunaan kata kata kasar dan kotor, memberikan atau memperlihatkan video, gambar maupun buku yang memiliki unsur pornografi kepada anak.
- Kekerasan seksual contohnya bentuk hubungan seksual antara anak dan orang yang lebih besar (melalui kata-kata, sentuhan, gambar seksual) serta hubungan seksual secara langsung antara anak-anak dengan orang dewasa
- Kekerasan sosial contohnya kekerasan terhadap anak dalam bentuk eksploitasi dan penelantaran anak.
- Kekerasan tradisi contohnya kekerasan dalam bentuk kawin paksa di usia muda terhadap anak perempuan, pertunangan dan pemotongan jari jika ada anggota keluarga yang meninggal.
- Penurunan fungsi otak
- Kesulitan mengendalikan emosi
- Enggan bersosialisasi
- Mengalami gangguan kesehatan tubuh
- Mengalami gangguan mental
- Terdorong melakukan kekerasan
- Berikan pengetahuan mengenai cara melindungi diri
- Bangun komunikasi yang baik dengan anak
- Memperkenalkan bagian tubuh yang bersifat pribadi sejak dini
- Pendidikan budi pekerti
- Maksimalkan peran sekolah
- Ansar Muh. 2020. Implementasi Kebijakan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dalam Penanggulangan Kekerasan terhadap Anak di Kabupaten Gowa. Skripsi Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Makassar.
- Diwenia Putri.2022 . Efektivitas Penggunaan Video Animasi terhadap Pencegahan Sexual Abuse pada Anak di SDN 06 Simpang Haru Kota Padang. Skripsi Program Studi Ilmu Keperawatan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Alifah Padang.
