← Kembali ke Informasi Terkini
“Membangun Budaya Anti Korupsi”
Klaten, Jumat 25 Agustus 2023, Tim Promosi Kesehatan dan Pemasaran RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro (RSST) menyelenggarakan penyuluhan kesehatan dengan tema “Membangun Budaya Anti Korupsi”. Narasumber ibu Eti Widijawati, S.E. Acara diselenggarakan di Instalasi Rawat Jalan Terpadu (IRJT) RSST.
Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang. Korupsi sebagai bentuk penyalahgunaan kedudukan (jabatan), kekuasaan, kesempatan untuk memenuhi kepentingan diri sendiri dan atau kelompoknya yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat. Selanjutnya, tindakan secara terintegrasi dari lembaga penegak hukum harus memiliki suatu balanced and equal of power, yaitu kewenangan yang berimbang dan sama diantara para penegak hukum. Hal ini untuk menghindari diskriminasi kewenangan lembaga yang justru akan melemahkan penegakan hukum terhadap korupsi, selain itu justru diskrimansi kewenangan akan menimbulkan disintegrasi penegakan hukum.
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Akuntabilitas, kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja
- Transparansi, keterbukaan informasi yang dapat diakses sebagai bentuk kontrol terhadap potensi penyimpangan
- Kewajaran, penganggaran yang sesuai dengan kebutuhan
- Kebijakan, adanya sebuah aturan yang nantinya dapat mengatur isi kebijakan, pembuat kebijakan, pelaksana keb
- ijakan serta kultur kebijakan
- Kontrol kebijakan, upaya agar sebuah kebijakan dapat secara efektif dijalankan dan dapat menjadi alat pengawasan terhadap potensi perilaku koruptif
- Korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara, sesuai dengan Undang2 Nomer 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara merupakan kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik yang sengaja maupun lalai.
- Korupsi yang terkait dengan suap menyuap, suap terjadi ketika terdapat pemberian hadiah atau janji yang diketahui atau patut diduga dimaksudkan agar pegawai negeri atau penyelenggara negara Melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya atau tidak melakukan sesuatu yang menjadi kewajibannya.
- Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan
- Korupsi yang terkait dengan pemerasan
- Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang
- Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan, benturan kepentingan merupakan situasi dimana seorang penyelenggara negara memiliki kepentingan pribadi dalam penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
- Pemberian izin yang diskriminatif;
- Pengangkatan Pegawai berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/rekomendasi/pengaruh dari Pejabat;
- Kebijakan yang berpihak akibat pengaruh/hubungan dekat/ketergantungan/pemberian gratifikasi;
- Pemilihan mitra kerja berdasarkan keputusan yang tidak profesional;
- Melakukan komersialisasi pelayanan publik;
- Penggunaan aset dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi;
- Pengawas menjadi bagian dari pihak yang diawasi;
- Melakukan pengawasan atau penilaian atas pengaruh pihak lain; dan menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai.
- Hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan,perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan
- Perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum
- Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum
- Pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000, (satu juta rupiah) dalam 1(satu) tahun dari pemberi yang sama
- Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua dan/atau menantu penerima gratifikasi sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan memenuhi kewajaran atau kepatutan
- Karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan,kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan
- Kompensasi atau honor atas profesi diluar kegiatan Kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat Konflik Kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan
- Pemberian berupa hidangan atau sajian yang Berlaku Umum
- Pemberian sesama Rekan Kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000, (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu)tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat Konflik Kepentingan;
- Pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi,atau upacara adat/agama lainnya dengan batasannilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah)setiap pemberi
- Kompensasi yang diterima terkait kegiatan Kedinasan seperti honorarium, transportasi,akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi Penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi Penerima
- Meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dilingkungan Kementerian Kesehatan
- Mendorong pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan yang memiliki informasi dan bukti-bukti tentang indikasi perbuatan tindak pidana korupsi untuk melaporkannya secara aman dan bertanggungjawab
- Terlindunginya pelapor dari rasa tidak aman terkait dengan indikasi pelanggaran tindak pidana korupsi yang dilaporkannya.
- Tumbuhnya persepsi masyarakat/pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan bahwa apabila melakukan penyimpangan/kecurangan, akan semakin besar peluangnya untuk terdeteksi dan dilaporkan.
- Hotline SMS, WA : 0816937000
- Email : spi.rsst@gmail.com
- Tatap muka : Kantor SPI
- Iphone Kantor : Pesawat 353
- Surat : RSUP dr. Soeradji/ SPI
- Agus Surono, S.H., M.H. Menumbuhkan Budaya Anti Korupsi. Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Jakarta- Indonesia.
- Rohman Ibnu Fadhil, Aditya Thaariq Syah, Prabu Alqadar Jayadihati. 2023. Membangun Budaya Hukum Anti Korupsi. Jurnal Hukum De'rechtsstaat.
