← Kembali ke Informasi Terkini
Mengenal Penanganan Pengaduan Masyarakat RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro
Klaten, Tim Promosi Kesehatan dan Pemasaran RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro (RSST) menyelenggarakan sosialisasi dengan tema “Mengenal Penanganan Pengaduan Masyarakat RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro”. Narasumber Lita Kusuma Atmi, AMd. Acara diselenggarakan di Instalasi Rawat Jalan Terpadu (IRJT) RSST.
Pengaduan masyarakat adalah bentuk pengawasan pelanggan yang disampaikan oleh pelanggan kepada RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten, berupa sumbangan pemikiran, saran, gagasan atau keluhan/ pengaduan yang bersifat membangun. Pelanggan yang dimaksud terdiri atas badan hukum termasuk perorangan, organisasi pelanggan, partai politik, institusi, kementerian/ lembaga pemerintah lain, dan pemerintah daerah. Pengaduan masyarakat yang diterima RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten ditangani oleh Tim Penanganan Pengaduan masyarakat terpadu di lingkungan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten. Pengaduan masyarakat di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten yang ditangani meliputi hambatan dalam pelayanan publik, penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi dan nepotisme dan pelanggaran disiplin pegawai. Secara umum penanganan pengaduan masyarakat adalah melakukan tindakan untuk melayani adanya laporan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Pengaduan masyarakat di lingkungan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten dapat disampaikan secara langsung melalui tatap muka, secara tertulis/ surat, media elektronik, dan media cetak kepada pimpinan atau pejabat RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten.
Dasar Hukum
- Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Undang-Undang RI Nomor : 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Memperoleh Informasi Publik;
- Undang-Undang RI Nomor : 26 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang RI Nomor : 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit;
- Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan;
- PP Nomor 68 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Pelanggan Dalam Penyelenggaraan Negara;
- Permempan Nomer 109/M PAN/11/2005 tentang Tupoksi Pranata Humas;
- Peraturan Menteri Pandayagunaan Aparatur Negara nomor : PER/M.PAN/2009 tentang pedoman umum Penanganan Pengaduan masyarakat bagi Instansi Pemerintah;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 004/Menkes/Per 2012 tentang Humas dan Pemasaran;
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK 02.03/I/2238/2013 Tentang Standar Minimal Pelayanan;
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penanganan Pengaduan masyarakat Terpadu di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
- Kebijakan Direktur Utama No. HK.03.06/II.1/17460/2014 tentang Kebijakan Penanganan Keluhan/ Komplain Pelanggan;
- Pengaduan yang dlsampaikan secara lisan agar dituangkan ke dalam formulir yang disediakan.
- Pencatatan pengaduan tersebut sekurang-kurangnya memuat informasi tentang: nomor dan tanggal surat pengaduan, tanggal diterima, identitas pelapor, identitas terlapor dan isi pengaduan. Pengadu dapat meninggalkan nomer telepon
- Sofianti Maya. 2020. Responsivitas Pelayanan Pengaduan Masyarakat di Kantor Kepolisian Sektor Alla Kabupaten Enrekang. Skripsi Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Makassar.
- Mega Kopertino. 2022. Peningkatan Pelayanan Publik melalui Layanan Pengelolaan Pengaduan Berbasis Lapor. Skripsi Jurusan Urusan Publik Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Mataram.
