← Kembali ke Informasi Terkini

Berita

Mengenal Penanganan Pengaduan Masyarakat RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro

Klaten, Tim Promosi Kesehatan dan Pemasaran RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro (RSST) menyelenggarakan sosialisasi dengan tema “Mengenal Penanganan Pengaduan Masyarakat RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro”. Narasumber Lita Kusuma Atmi, AMd. Acara diselenggarakan di Instalasi Rawat Jalan Terpadu (IRJT) RSST. Pengaduan masyarakat adalah bentuk pengawasan pelanggan yang disampaikan oleh pelanggan kepada RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten, berupa sumbangan pemikiran, saran, gagasan atau keluhan/ pengaduan yang bersifat membangun. Pelanggan yang dimaksud terdiri atas badan hukum termasuk perorangan, organisasi pelanggan, partai politik, institusi, kementerian/ lembaga pemerintah lain, dan pemerintah daerah. Pengaduan masyarakat yang diterima RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten ditangani oleh Tim Penanganan Pengaduan masyarakat terpadu di lingkungan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten. Pengaduan masyarakat di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten yang ditangani meliputi hambatan dalam pelayanan publik, penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi dan nepotisme dan pelanggaran disiplin pegawai. Secara umum penanganan pengaduan masyarakat adalah melakukan tindakan untuk melayani adanya laporan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Pengaduan masyarakat di lingkungan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten dapat disampaikan secara langsung melalui tatap muka, secara tertulis/ surat, media elektronik, dan media cetak kepada pimpinan atau pejabat RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  2. Undang-Undang RI Nomor : 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Memperoleh Informasi Publik;
  3. Undang-Undang RI Nomor : 26 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik;
  4. Undang-Undang RI Nomor : 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit;
  5. Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan;
  6. PP Nomor 68 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Pelanggan Dalam Penyelenggaraan Negara;
  7. Permempan Nomer 109/M PAN/11/2005 tentang Tupoksi Pranata Humas;
  8. Peraturan Menteri Pandayagunaan Aparatur Negara nomor : PER/M.PAN/2009 tentang pedoman umum Penanganan Pengaduan masyarakat bagi Instansi Pemerintah;
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 004/Menkes/Per 2012 tentang Humas dan Pemasaran;
  10. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK 02.03/I/2238/2013 Tentang Standar Minimal Pelayanan;
  11. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penanganan Pengaduan masyarakat Terpadu di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
  12. Kebijakan Direktur Utama No. HK.03.06/II.1/17460/2014 tentang Kebijakan Penanganan Keluhan/ Komplain Pelanggan;
Pengaduan masyarakat di Lingkungan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten dikelompokkan dalam : 1.Berdasarkan isi informasinya a.Pengaduan masyarakat berkadar pengawasan; Merupakan pengaduan masyarakat yang isinya mengandung informasi atau adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparatur yang berpotensi mengakibatkan kerugian pelanggan atau negara. b.Pengaduan masyarakat tidak berkadar pengawasan. Merupakan pengaduan masyarakat yang isinya seperti sumbang saran, kritik yang konstruktif, sehingga bermanfaat bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan pelanggan. Berdasarkan Indikator, penanganan pengaduan masyarakat dibagi menjadi 2 macam berdasarkan indikator pengaduan dan tipe pengaduan. 2.Pengaduan masyarakat berdasarkan indikator : a.Etika, yaitu standar penilaian berdasarkan sikap dan perilaku petugas serta seluruh stakeholder terhadap pelayanan di rumah sakit. b.Pelayanan, yaitu standar penilaian berdasarkan pelayanan yang diberikan oleh petugas kepada pelanggan. c.Sarana, yaitu standar penilaian berdasarkan sarana prasarana yang menunjang pelayanan di rumah sakit. 3.Berdasarkan dampak risiko dan kecepatan respon a.Pengaduan tipe merah adalah pengaduan cenderung berhubungan dengan hukum, polisi, pengadilan, kematian, mengancam sistem atau kelangsungan organisasi dan berpotensi mengakibatkan kerugian material. Respon time harus ditindaklanjuti maksimal 1 hari. b.Pengaduan tipe kuning adalah pengaduan yang cenderung berhubungan dengan pemberitaan media massa dan berpotensi mengakibatkan kerugian in material. Respon time harus ditanggapi dan ditindaklanjuti maksimal 3 hari. c.Pengaduan tipe hijau adalah pengaduan yang dapat diselesaikan secara langsung pada saat itu dan tidak menimbulkan kerugian yang berarti baik material maupun immaterial. Respon time harus ditanggapi dan ditindaklanjuti maksimal 7 hari. Alur 1.Pencatatan Pengaduan Pengaduan diterima, pengaduan dapat berasal dari organisasi pelanggan, partai politik, perorangan atau penerusan pengaduan oleh Kementerian/ Lembaga/ Komisi Negara. Pengaduan dicatat dalam agenda pengaduan melalui saluran-saluran pengaduan yaitu a.Petugas lnformasi b.Petugas Pengaduan c.Telepon/ WhatsApp/ SMS pengaduan 24 Jam d.Kotak Saran/ Kritik e.Website akun resmi RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten f.Media Sosial akun resmi RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten : Facebook, lnstagram, Youtube g.Lembar kritik/ saran
  • Pengaduan yang dlsampaikan secara lisan agar dituangkan ke dalam formulir yang disediakan.
  • Pencatatan pengaduan tersebut sekurang-kurangnya memuat informasi tentang: nomor dan tanggal surat pengaduan, tanggal diterima, identitas pelapor, identitas terlapor dan isi pengaduan. Pengadu dapat meninggalkan nomer telepon
2.Penelaahan Pengaduan yang telah dicatat kemudian ditelaah guna mengidentifikasi permasalahannya, kejelasan informasi, kadar pengawasan serta langkah-langkah penanganan selanjutnya. 3.Di distribusikan ke unit kerja yang dikomplain untuk melakukan tindak lanjut 4.Pencatatan dan pelaporan hasil 5.Feedback terhadap pelanggan Penanganan pengaduan berdasarkan kecepatan respon 1.Pengaduan Grading Merah, pengaduan grading merah adalah pengaduan masyarakat yang cenderung berhubungan dengan pengadilan, mengancam sistem/ kelangsungan organisasi, potensi kerugian material dan lain- lain. 2.Pengaduan Grading Kuning adalah pengaduan masyarakat yang cenderung berhubungan dengan pemberitaan media, potensi kerugian inmaterial dan lain lain 3.Pengaduan Grading Hijau adalah pengaduan masyarakat yang tidak menimbulkan kerugian berarti baik secara material maupun inmaterial. Saluran pengaduan  1)  secara langsung yaitu dengan petugas Humas/ petugas informasi 2) Telepon/ Whatsapp (WA)/ SMS pengaduan pada hari dan jam kerja 3) Kotak saran 4) Website akun resmi RSST yaitu di rsupsoeradji.net. 5) Email  : rssthumas@gmail.com 6) Media social resmi RS : FB, IG, Youtube 7) Barcode saran dan kritik 8) SP4N Lapor 9) Ulasan google Antusias peserta sangat baik serta ada umpan balik pertanyaan dari pasien kepada narasumber. Daftar Pustaka
  • Sofianti Maya. 2020. Responsivitas Pelayanan Pengaduan Masyarakat di Kantor Kepolisian Sektor Alla Kabupaten Enrekang. Skripsi Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Makassar.
  • Mega Kopertino. 2022. Peningkatan Pelayanan Publik melalui Layanan Pengelolaan Pengaduan Berbasis Lapor. Skripsi Jurusan Urusan Publik Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Mataram.