← Kembali ke Informasi Terkini
“Mengenal Gratifikasi dan Sponsorship”
Klaten, Rabu 25 Oktober 2023 Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro (RSST) menyelenggarakan siaran dengan tema “Mengenal Gratifikasi dan Sponsorship”. Narasumber Tara Maulina Muredy, S.E Akt. Acara diselenggarakan di ruang radio sentral RSST.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No 1 Tahun 2022, Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Pegawai Kementerian Kesehatan atau Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi wajib melaporkan Gratifikasi yang diterima. Dalam hal ini, pemberian gratifikasi yang dianggap berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Oleh karena itu, Pegawai Kementerian Kesehatan atau Penyelenggara Negara wajib menolak Gratifikasi.
Untuk di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro, pelapor menyampaikan laporan gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi atau UPG, yang bertempat di kantor SPI. UPG diketuai oleh Kepala SPI. Laporan yang disampaikan kepada UPG dapat berupa Laporan Penerimaan Gratifikasi bagi Pegawai yang menerima Gratifikasi dan Laporan Penolakan Gratifikasi bagi Pegawai yang menolak pemberian Gratifikasi. Selain pelaporan gratifikasi, UPG juga menerima Pelaporan Sponsorship dari pegawai, yaitu pegawai yang mendapatkan dukungan dalam segala bentuk bantuan dan/atau kegiatan dalam rangka peningkatan pengetahuan yang dilakukan, diorganisir atau disponsori oleh perusahaan/industri farmasi, alat kesehatan, alat laboratorium kesehatan dan/atau perusahaan/industri lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Tujuan dibentuknya PERMENKES Gratifikasi
- Memberikan pedoman bagi Pegawai Kementerian Kesehatan, Penyelenggara Negara, dan UPG dalam mencegah dan mengendalikan terjadinya tindakan yang berpotensi atau mengarah pada Gratifikasi serta mekanisme pelaporannya; dan
- Mewujudkan Pegawai Kementerian Kesehatan atau Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No 1 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
- SK Direktur Utama RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro No HK.02.03/II.1/3161/2020 tentang Pengelolaan Gratifikasi di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro.
- SK Direktur Utama RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro No HK.02.03/III.3.1/8631/2022 tentang Pemberian Apresiasi Kepada Pelapor Gratifikasi di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro.
- SOP - AP No OT.02.02/V/89/2020 tentang Pengendalian Gratifikasi.
- UPG Kementerian Kesehatan, UPG Eselon I, atau UPG Unit Pelaksana Teknis dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima; atau
- Langsung kepada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima.
- identitas Penerima berupa Nomor Induk Kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon;
- informasi pemberi;
- jabatan Penerima;
- tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;
- uraian jenis Gratifikasi yang diterima;
- nilai Gratifikasi yang diterima;
- kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi; dan
- bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi, misalnya foto barang/objek gratifikasi.
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No 58 Tahun 2016 tentang Sponsorship bagi Tenaga Kesehatan.
- Surat Edaran Menteri Kesehatan RI No HK.02.01/MENKES/66/2017 tentang Mekanisme Pelaporan Sponsorship Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 58 Tahun 2016 tentang Sponsorship bagi Tenaga Kesehatan.
- Tidak mempengaruhi independensi dalam pemberian pelayanan kesehatan
- Tidak dalam bentuk uang atau setara uang
- Tidak diberikan secara langsung kepada individu
- Sesuai dengan bidang keahlian
- Diberikan secara terbuka, dan
- Dikelola secara akuntabel dan transparan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No 1 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No 58 Tahun 2016 tentang Sponsorship bagi Tenaga Kesehatan
