← Kembali ke Informasi Terkini
Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di RSST
Klaten – ( 7/9 ) Sesuai dengan Pedoman Teknis KPU RI, terkait Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan bebas penyalahgunaan Narkotika Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / Atau Walikota dan Wakil Wali Kota, disebutkan bahwa pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terdiri dari :

- Pemeriksaan jasmani yang dilakukan dengan pemeriksaan medik fisik;
- Pemeriksaan rohani yang dilakukan dengan pemeriksaan psikiatri dan pemeriksaan psikologis; dan
- Pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan menggunakan sampel urine
