← Kembali ke Informasi Terkini

Berita

BIMBINGAN AKREDITASI RUMAH SAKIT TAHUN 2022

Akreditasi Rumah Sakit merupakan pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa Rumah Sakit telah memenuhi standar ditunjukkan dengan tingkat pencapaian standar yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. penilaian ini dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi RS. Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Akreditasi RS menyebutkan bahwa akreditasi RS bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit secara berkelanjutan dan melindungi keselamatan pasien Rumah Sakit; meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di Rumah Sakit, dan Rumah Sakit sebagai institusi; meningkatkan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis; mendukung program pemerintah di bidang kesehatan. Hari ini selasa (13/9/22) RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten menyelenggarakan bimbingan Akreditasi Rumah Sakit yang bertujuan membantu Rumah Sakit agar dapat mempersiapkan akreditasi rumah sakit dengan lebih baik. Standar yang digunakan dalam kegiatan Bimbingan Akreditasi adalah standar akreditasi rumah sakit dari Kementerian Kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit. Kegiatan direncanakan terselenggara selama 3 hari, dimulai di hari Selasa 13 September sampai dengan Kamis 15 September 2022. Narasumber kegiatan ini dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), Dr. dr. Hanny Ronosulistyo, Sp.OG, MM. Kegiatan diawali dengan acara pembukaan yang diselenggarakan di gedung pertemuan lantai 2 RSST yang dihadiri segenap direksi dan tamu undangan .