← Kembali ke Informasi Terkini
Visitasi Virtual Perijinan Operasional Instalasi Hemodialisis
Dalam rangka terus dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama untuk pasien gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah atau hemodialisis, RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten melaksanakan Visitasi untuk Perijinan Operasional Pelayanan Hemodialisis. Visitasi ini dilaksanakan secara virtual pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, disebutkan bahwa untuk mendapatkan izin Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis yang efektif perlu dilakukan penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan standar sesuai peraturan yang berlaku melalui verifikasi administrasi dan pengecekan lapangan.
Kegiatan dilaksanakan melalui layanan media online zoom meeting, Selasa (18/10) oleh Tim Visitasi terdiri dari Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI, Tim Kerja Hukum Setditjen Pelayanan Kesehatan, Koordinator PERNEFRI (Perhimpunan Nefrologi Indonesia) Solo Raya, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten. Kegiatan dimulai pukul 09.00 sampai dengan selesai.
Kegiatan diawali presentasi dari Direktur Utama RSST dr. Endang Widyaswati, M. Kes, didampingi Direktur SDM, Pendidikan dan Umum yang juga merangkap menjabat Plt. Direktur Pelayanan Medik, Keperawatan dan Penunjang dr. Obrin Parulian, M. Kes, Direktur Perencanaan, Keuangan, dan BMN, Dewi Anggraini, SE, MM beserta pejabat struktural terkait. Pada kesempatan ini, beliau memaparkan profil singkat penyelenggaraan layanan dialisis di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro saat ini. Kegiatan dilanjutkan dengan telusur kelengkapan dokumen.
Tim visitasi juga melaksanakan telusur lapangan via zoom terhadap kelengkapan fasilitas layanan hemodialysis sesuai standar yang telah ditetapkan. Dimulai dari ruang pelayanan hemodiasis yang beroperasional sekarang, ruang tindakan, tempat pendaftaran, gudang, instalasi air RO, instalasi pembungan air limbah dan TPS bahan berbahaya dan beracun.





