← Kembali ke Informasi Terkini
Pengambilan Sumpah/Janji PNS di Lingkungan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten
Sumpah/janji adalah suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dihadapat atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka pada hakekatnya sumpah/janji itu bukan saja merupakan kesanggupan terhadap atasannya yang berwenang, tetapi juga merupakan kesanggupan terhadap Tuhan, bahwa yang bersumpah/berjanji akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan segala larangan yang telah ditentukan.
Kepada PNS dipercayakan tugas Negara yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dalam pelaksanaan tugas tersebut diperlukan keikhlasan, kejujuran, dan tanggungjawab.
Sebagai salah satu usaha untuk menjamin pelaksanaan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya, maka setiap CPNS pada saat pengangkatannya menjadi PNS wajib mengangkat Sumpah/Janji PNS di hadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Kamis 16/3/23, RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten menyelenggarakan Sumpah Janji PNS. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor KP.03.02/A/7173 dst / 2023 tentang pengangkatan pertama jabatan fungsional Menteri Kesehatan Republik Indonesia per tanggal 1 Maret 2023 mengangkat sejumlah 83 Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari dokter spesialis, dokter umum, perawat, bidan, dan bagian perkantoran.
Pengambilan sumpah/janji PNS ini dipimpin oleh direktur utama RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten dr. Endang Widyaswati, M. Kes dan disaksikan oleh Direktur Perencanaan, Keuangan, dan BMN Dewi Anggraini, SE, MM, Direktur SDM, Pendidikan, Umum sekaligus PLT. Direktur Pelayanan Medik, Keperawatan dan Penunjang dr. Obrin Parulian, M.Kes
Setelah pengambilan sumpah, dirut menyampaikan ucapan selamat kepada 83 PNS yang dilantik dan mengingatkan pentingnya menjaga amanah yang harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan.

