← Kembali ke Informasi Terkini
PEMUSNAHAN ARSIP TAHAP 2 di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten
Penyelenggaraan kearsipan menjadi elemen penting dalam dunia pemerintahan yang berperan sebagai pusat ingatan, sumber informasi, dan menjadi alat pengawasan sebagai bukti transparansi kinerja birokrasi. Begitu pun dengan penyelenggaraan kearsipan yang dilakukan di institusi pemerintah, dimana hal ini pun menjadi satu kesatuan dengan penyelenggaraan kearsipan nasional. Pengelolaan arsip di institusi pemerintah menjadi sangat penting. Karena arsip yang tercipta dapat menggambarkan seluruh aspek aktivitas yang terjadi lembaga tersebut.
Sejak diberlakukannya Perka ANRI No. 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip sudah menjadi keharusan bahwa setiap institusi /lembaga pemerintah melakukan penataan dan pengelolaan arsip secara baik dan benar. Sampai dengan saat ini RSUP dr Soeradji Tirtonegoro sebagai salah satu institusi pemerintah juga telah melakukan beberapa langkah dan upaya untuk memperbaiki pengelolaan kearsipan. Selain hal tersebut, berdasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/Men kes/153/2011 tentang Petunjuk Teknis Gerakan Kantor BERHIAS di Lingkungan Kemenkes, salah satunya RSUP dr Soeradji Tirtonegoro harus melaksanakan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA).
Pada hari Selasa (16/5/2023) RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian Instrumen Pengawasan Kearsipan Internal dan Sosialisasi Inovasi Bidang Kearsipan “One Day Five Documents”. Kegiatan diawali dengan kegiatan ceremonial sosialisasi Pengawasan Kearsipan Internal Oleh Tim Kemenkes RI, Sosialisasi Inovasi Bidang Kearsipan “One Day Five Documents” dan Pemusnahan Arsip Tahap 2 RSUP dr Soeradji Tirtonegoro Klaten. Kegiatan diselenggarakan di gedung pertemuan lantai 2 pada pukul 13.30 WIB. Peserta kegiatan ini antara lain kepala instalasi, Koordinator, Sub Koordinator
Kegiatan Bimbingan Teknis sendiri diselenggarakan di Ruang Kelas Lantai 5 GBST yang dimulai pukul 09.00-12.00 WIB. Bimtek Pengisian Instrumen Pengawasan Kearsipan Internal dan sosialisasi ”One Day Five Documents” dibawakan oleh Tim Biro Umum dan Setditjen Kemenkes RI yang dihadiri oleh staf pengelola arsip di setiap unit kerja RSST.
Pada pukul 15.00 WIB, dr. Obrin memimpin pelepasan Kendaraan pembawa berkas yang akan dimusnahkan yang disaksikan langsung oleh para kepala unit kerja, panitia, dan dari tim Biro Umum dan Setditjen Kemenkes RI dan memastikan keamanan dan integritas dalam pengirimannya.

