← Kembali ke Informasi Terkini
PELATIHAN TENAGA PELATIH KESEHATAN (TPK) DI RSUP DR. SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN
Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam suatu organisasi merupakan aspek penting dalam meningkatkan kapasitas pegawai agar pegawai dapat bekerja sesuai dengan tuntutan kinerja yang harus dicapainya sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Kualitas SDM dalam organisasi dapat dilihat dengan tolok ukur, seberapa besar SDM bermanfaat bagi suatu organisasi. Oleh sebab itu, besar peran SDM terhadap kemajuan organisasi, maka tanggung jawab dalam upaya pengembangan kualitas SDM menjadi tanggung jawab organisasi.
Selama ini pelatihan di bidang kesehatan tidak hanya dilakukan oleh instansi pelatihan kesehatan yang terakreditasi tetapi juga dilakukan oleh banyak pihak seperti unit program di jajaran Kementerian Kesehatan, Rumah Sakit, Organisasi Profesi dan lain-lain, menyebabkan peningkatan kebutuhan fasilitator dari berbagai profesi/ keahlian. Sebagai fasilitator harus memiliki kemampuan profesional di bidangnya dan memiliki kemampuan dalam mentransfer keahliannya kepada peserta latih agar pelatihan yang diberikan berkualitas.
Pelatihan ini dapat dianalogikan sebagai pelatihan bagi pelatih (Training of Trainer/ ToT) yang bersifat umum yang diberikan kepada tenaga profesional/ ahli untuk dapat menjadi fasilitator. Saat ini pelatihan Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK) direvisi menjadi Tenaga Pelatih Kesehatan (TPK) Kurikulum Pelatihan TPK.
Tanggal 2– 9 September 2023, RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten Menyelenggarakan Pelatihan Tenaga Pelatih Kesehatan (TPK),diikuti 30 peserta dari berbagai wilayah. Pelatihan diselenggarakan secara daring menggunakan fasilitas aplikasi zoom meeting. Pelatihan TPK dibuka oleh Plt. Direktur Utama RSST dr. Endang Widyaswati, M. Kes. dr. Endang . Dalam sambutan, Beliau mengatakan bahwasanya sangat mendukung dengan diselenggarakannya pelatihan TPK ini karena bisa membentuk SDM Kesehatan menjadi fasilitator yang berfungsi memfasilitasi pelatihan sesuai dengan keahliannya di pelatihan bidang kesehatan.

