← Kembali ke Informasi Terkini

Berita

VERIFIKASI LAPANGAN RUMAH SAKIT PENDIDIKAN RSUP DR. SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN.

Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pelayanan kesehatan, pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi. Dalam menjalankan fungsi pendidikan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain , beberapa rumah sakit dipergunakan oleh Institusi Pendidikan sebagai tempat pendidikan untuk menghasilkan dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lainnya yang berkualitas. RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro merupakan RS Pendidikan Satelit Bagi FKKMK UGM dan RSUP dr. Sardjito sesuai SK Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/283/2020 yang berlaku mulai 29 April 2020 sampai dengan 30 April 2023. Jumat (13/10/23), RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Lapangan Rumah Sakit Pendidikan dengan menghadirkan Tim Asesor dari kemenkes, ARSPI (Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia), dan AIPKI (Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia). Pembukaan acara diselenggarakan di gedung pertemuan lantai 2 RSST pada pukul 08.00 WIB secara luring dan daring. Secara luring acara dihadiri oleh Direksi RSST, Tim RSP, Ketua Tim Kerja, Ketua Komite, Kepala SPI, Kepala Instalasi, Kepala KSM, Tim Koordinasi Pendidikan, Perwakilah FKKMK UGM, dan perwakilan RSP Utama/RSUP dr. Sardjito. Acara dibuka dan disambut oleh Plt. Direktur Utama RSST dr. Endang Widyaswati, M. Kes. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan tujuan kegiatan ini untuk melakukan penilaian verifikasi lapangan atas pemenuhan instrument RS Pendidikan dengan dibagi menjadi 5 Standar antara lain : Standar 1 : Visi, Misi dan Komitmen Rumah Sakit di bidang pendidikan, Standar 2 : Manajemen dan Administrasi Rumah Sakit Pendidikan, Standar 3 dan 4 : SDM serta penunjang pendidikan, Standar 5 : Perancangan dan pelaksanaan program pendidikan klinik yang berkualitas.